Sebulan yang lalu saya mengunjungi salah seorang debitur di daerah Rantau Prapat. Karena si debitur adalah pemasok TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit yg mana sehari-hari menghabiskan waktu di lapo tuak,maka saya pun menemuinya disana sekaligus melihat langsung aktivitas usahanya. Di Sumut terutama di daerah-daerah Kabupatennya,lapo tuak memang menjadi semacam central point untuk berkumpul.Merupakan pemandangan biasa bagi saya melihat para lelaki berkumpul di lapo tuak sambil minum minuman tradisional yang terbuat dari nira tersebut. Namun hal yg membuat saya terkejut adalah saat mendapati beberapa remaja bahkan anak-anak yang ikut meneguk tuak.
![]() |
Di sebuah Lapo Tuak |
Krn penasaran saya pun bertanya pada si debitur
“ Pak itu yang diminum tuak yah “
“ Iya, kenapa?ibu pengen nyicip?”
“ Hehe,ngga ah pak,ngga biasa “
“Yang diminum adek itu juga tuak ?” tanya saya lagi sambil menunjuk ke arah seorang remaja tanggung berusia sekitar 15 tahun.
“ Iyalah bu,masa teh manis” jawabnya
“ Emang ngga apa-apa gitu pak,anak di bawah umur minum tuak?”
“ Ngga papa bu,asal ngga berlebihan,lagian ini bagus kok buat stamina dan kesehatan,biar ntar kuat dia saat mensortir sawit dari petani.Istri saya saja selesai melahirkan saya kasih tuak biar banyak ASI nya “
Haduh, saya langsung terdiam dan tak melanjutkan pertanyaan.
Dari situ saya berfikir masih banyak masyarakat kita yg belum mengerti akan bahaya minuman keras.Contohnya ya debitur saya itu.Mereka masih menganggap tuak sebagai minuman tradisional.Padahal kadar alkohol di dalam tuak sangat tinggi,bisa mencapai 10 persen.Minuman dengan kadar alkohol diatas 5 persen sudah dikategorikan sebagai minuman keras.Sedangkan jika kadar alkohol di bawah 5 % masuk kategori minol (minuman beralkohol). Namun, berapapun kadar alkoholnya, saya masih tak habis pikir dengan orangtua yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur (< 21 tahun) meneguknya.
Kesadaran masyarakat terutama para orangtua tentang bahaya miras belumlah setinggi kesadaran akan bahaya zat adiktif lainnya seperti narkoba,rokok bahkan aktivitas judi. Miras dianggap paling banter hanya merugikan diri si peminum,padahal lingkungan pun turut mendapat akibat dari konsumsi miras.
Nyawa melayang akibat miras sudah terlalu banyak.Tahun 2011,WHO mencatat sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan kematian itu terjadi pada usia berkisar 15-29 tahun. Ngga jauh-jauh, kecelakaan Tugu Tani yang menewaskan 9 nyawa pun disinyalir karena miras.
Jika ditelisik lebih lanjut,dampak konsumsi miras dan minol sangat mengerikan. Miras memiliki efek domino.
Ngga percaya?
Alkisah seorang pemuda soleh dijebak oleh seorang wanita.Ia diberi 3 pilihan.Menggaulinya,membunuh bayi atau minum khamr (miras).Dengan pertimbangan mudharat terkecil ia memilih menenggak miras karena hanya akan berdampak untuk dirinya saja.Setelah mabuk,ia malah menggauli si wanita,dan dengan biskan setan ia pun membunuh bayi di dekatnya. Karena miras,3 kejahatan dan dosa besar malah dilakukannya.
Tentu saja kita tidak bisa langsung menyalahkan orangtua atau para remaja tersebut. Pernah tidak kita melihat seseorang dihukum akibat miras?.Misalnya sekelompok pemuda diadili karena tertangkap tangan sedang pesta miras.Sepertinya belum ada.Kenapa hal ini bisa terjadi?, Karena memang belum ada aturan yang jelas tentang hukum dan batasan-batasan konsumsi miras dan minol.Jadi kalau ada berita di tivi mengenai pemusnahan sejumlah miras,bukan karena larangan produksi,konsumsi atau perdagangan mirasnya tetapi karena masalah perizinan.Apalagi kampanye anti miras juga tidak segencar kampanye anti narkoba,anti judi,bahkan anti rokok.
Sudah saatnya pemerintah dibantu oleh masyarakat lebih aware terhadap bahaya miras dan minol.Terutama pada kaum muda.Karena usia di bawah 21 tahun merupakan usia rawan yang masih labil,mudah terpengaruh oleh pergaulan, gaya hidup dan lingkungan sekitar.
Caranya?
- Pernah nonton film Glee di Starworld?.Disitu ada adegan,saat para remaja berpesta dan ingin minum miras,mereka harus menunjukkan KTP.Bahkan di negara yang menganut paham kebebasan pun,aturan pembatasan usia berlaku untuk melindungi kaum mudanya,Apalah lagi negara kita ini yg terkenal dengan adat istiadat dan moral yang tinggi.
- Kampanye anti miras harus digalakkan dan jangan kalah gaung dengan kampanye anti narkoba.Salah satunya dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan memasukkan bahaya miras ke dalam kurikulum diikuti dengan menunjuk change agentdari kaum muda sebagai duta anti miras.
- Penitikberatan pada aturan penjualan miras sehingga tidak dengan mudah ditemui di supermarket atau di kafe-kafe yang merupakan tempat nongkrong anak muda. Karena miras merupakan pintu gerbang kehancuran dan kejahatan seperti pembunuhan,pemerkosaan, pencurian bahkan pintu gerbang narkoba yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga lingkungan
Mari kita mulai dari lingkungan keluarga,lindungi anak-anak kita dari bahaya miras dengan pendidikan dan bekal agama. Jika bukan kita siapa lagi,Jika tidak sekarang kapan lagi.